BIRO JASA PASPOR TERCEPAT DI NGAGLIK SLEMAN Hanya di : birojasa.prambananfamily.com WA : 0813-3199-0995
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU / PERPANJANG (BIASA & E-PASPOR)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir / Akte Lahir
- Fotocopy Buku Nikah
- Paspor Lama (Jika Perpanjang / Pergantian ke E-Passpor)
- Surat Rekomendasi Kerja / Surat Aktif dari kampus bagi mahasiswa
- Masing – masing di Fotocopy dengan ukuran A4 / Kirim dalam bentuk pdf
Tambahan Syarat Bagi :
Umroh : Surat Keterangan dari Biro Umroh / Kemenag.
Perpanjang Paspor : HARUS ADA PASPOR LAMA
Tahap Pengurusan Paspor :
a . Syarat pengurusan paspor bisa dalam bentuk Scan dan di kirim melalui WA CSO Kami.
b. Dokumen tetap akan diikutkan ke antrian online di setiap hari.
c. Jadwal Foto akan di infokan apabila sudah tersedia
d. Dokumen ASLI harus di bawa saat Pemeriksaan Data dan Foto di Imigrasi untuk verifikasi keabsahan data
e. Paspor jadi 3 – 7 hari kerja setelah foto.
f. Paspor dapat dikeluarkan / tidaknya adalah keputusan dari Pihak Imigrasi
Informasi Lebih Lanjut Hubungi CSO kami di WA :
- Cs 1 : 0878-3400-8328
- Cs 2 : 0813-3199-0995
- Cs 3 : 0852-2821-5521
Web Link :