November 22, 2024
skp 5

Biro Jasa Surat Pindah Kependudukan / SKPWNI Termurah Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara – hanya di birojasa.prambananfamily.com

Syarat Surat Pindah Kependudukan / SKPWNI di Kabupaten & Kota di Indonesia :

  • KTP asli
  • KK asli
  • Alamat jelas tempat tujuan

Halo semua warga Kabupaten dan Kota di  Indonesia apabila anda dan keluarga ingin berpindah domisili / pindah alamat maka harus mengurus mutasi / Surat Pindah kependudukan , bagaimana dengan kartu tanda penduduk yang anda miliki (KTP) ? Apa sudah ditukar menjadi elektronik KTP? Sudah tidak berlaku? Atau mungkin bagi yang ingin pindah ke Bandung dan akan mengurus KTP Baru di Bandung. Kami sampaikan bahwa saat ini semua KTP Bandung yang akan diproses baru, akan dicetak menjadi Elektronik KTP. Jadi tidak mungkin lagi bagi 1 Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Penduduk lebih dari 1 Domisili. Tentunya ini akan tidak menyulitkan pemerintah untuk mendata warganya secara valid, dan menghentikan praktik tembak-menembak KTP yang dulu mungkin sering dilakukan Warga Indonesia.

Beberapa data yang direkam di dalam Elektronik KTP (E-KTP) ini antara lain:

  1. Foto Close-Up
  2. Rekam Mata
  3. Rekam Sidik Jari
  4. Rekam Tanda tangan

Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke RT/ RW/Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangani dan serahkan ke Lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga(KK) ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru akan terbit dalam beberapa hari saja.

Nah , bagi warga Masyarakat  yang mayoritas adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan E-KTP, maka bisa dipercayakan kepada Kami BIRO JASA Kami untuk mengurusnya. Anda hanya perlu datang ke kecamatan ketika Rekam Data saja. Lebih menghemat waktu dan tenaga, bukan !

Hubungi :

HP/WA: 0813-3199-0995 (Simpati) – 087834008328 (xl)- 085228215521 (AS)

Email : [email protected]

Kelebihan Biro Jasa Akta Kelahiran :

  1. Jaminan Ke-aslian Dokumen Kami tidak pernah main-main dengan dokumen Anda.

Legalitas dokumen terjamin ke-asliannya.

  1. Garansi Uang Kembali 100%

Memberikan garansi uang Anda akan kami kembalikan 100%,

apabila dokumen yang kami berikan tidak legal (aspal)

  1. Memudahkan Yang Sulit Dengan Solusi

Apapun kendala Anda terkait dokumen kependudukan,

Akan kami bantu sampai selesai dengan cara yang tepat, cepat, dan aman.

  1. Konsultasi Dengan Ahlinya, Gratis

Kami sangat ingin membantu Anda.

Anda dapat ceritakan apapun masalah Anda mengenai dokumen kependudukan kepada kami, kapan-pun, secara GRATIS.

Web link :

CARA PENGURUSAN SURAT PINDAH DI JOGJA

http://prambanfamily.blogspot.co.id/2016/05/jasa-pengurusan-akte-kelahiran-jogja.html#more

http://jasaaktekelahiran.blogspot.co.id/2016/05/jasa-pengurusan-akte-kelahiran-sleman.html

http://jasa-akta-kelahiran-jogja.blogspot.co.id/2017/02/pengurusan-akta-kelahiran-dewasa-di.html

Melayani Pengurusan ;

  1. NPWP Seluruh Indonesia

 

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar  ( SKPWNI )

 

  1. Bikin E-KTP  dan KK

 

  1. Akte Lahir

 

  1. Akte Yayasan

 

  1. Pendirian CV

 

  1. Pendirian PT

 

  1. Paspor

 

  1. Buku Nikah

 

  1. SIM Motor & Mobil

 

  1. Perpanjang STNK 1 Tahun

 

  1. Perpanjang STNK 5 Tahun

 

  1. BPJS Kesehatan

Web Link :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *